Job Fair

www.kerjafair.wordpress.com "Sarana Informasi Lowongan Kerja Terbaru"

Posts Tagged ‘kegiatan

Pengumuman Penerimaan CPNS Kabupaten Semarang 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 810/04257/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2010

 

I.
PERSYARATAN UMUM.
a.
Warga Negara Republik Indonesia ;
b.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c.
Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e.
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
g.
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
h.
Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6000,-
i.
Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
k.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter pemerintah;
l.
Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
m.
Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
n.
Apabila diterima sebagai CPNSD Kabupaten Semarang, bersedia berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (n) dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II.
JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A.
Tenaga Guru : 91 formasi
B.
Tenaga Kesehatan : 60 formasi
C.
Tenaga Teknis : 50 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan On line menggunakan media internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a.
Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendafaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1.
Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id
2.
Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi / rekap pelamar).
3.
Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif)/ nilai rata-rata ujian nasional (untuk SMK), nomor telepon/HP, akun email)
4.
Memilih menu pendaftaran CPNSD, lalu mengikuti perintah yang disediakan.
5.
Memilih Instansi (Provinsi/Kabupaten/Kota).
6.
Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Lainnya).
7.
Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2)
8.
Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan.
9.
Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10.
Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya
11.
Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran.
12.
Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak bioadata;
13.
Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b.
Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada Lampiran IV) yang berisi :
1.
Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas foto hitam putih/ berwarna terbaru, ukuran 3×4 sejumlah 4 (empat) lembar (ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2.
Fotocopy KTP yang diperbesar 200% dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3.
Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Semarang (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada Lampiran II;
4.
Fotocopy Ijazah dan traskrip nilai yang dipersyaratkan dilegalisasi pejabat yang berwenang. Untuk Akademi/ Perguruan Tinggi, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75, dan untuk SMK TIK/ Multimedia nilai praktik kompetensi keahlian bidang keahlian Teknik Informasi dan Komunikasi minimal 6,75 (untuk lulusan sebelum tahun 2009) atau nilai rata-rata teori kejuruan dan praktik kejuruan bidang keahlian Informasi dan Komunikasi minimal 6,75 (untuk lulusan tahun 2009 dan 2010);
5.
Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, dan dibubuhi materai Rp.6.000,- (sesuai dengan formulir pada Lampiran III)
6.
Bagi pelamar yang berusia lebih 35 sampai dengan 40 tahun melampirkan :

Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;

Surat keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengiikuti tes dan/atau pegiriman kartu seleksi (contoh penulisan Lampiran IV)
c.
Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Semarang PO BOX 50500 CPNSD KABUPATEN SEMARANG,UNGARAN 50511
d.
Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 Nopember s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Semarang paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e.
Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2010 dan diberikan kartu seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia paling lambat diterima pelamar tanggal 9 Desember 2010. Apabila pada tanggal 9 Desember 2010 pelamar belum menerima kartu seleksi, agar menghubungi BKD Kabupaten Semarang Jl. HOS Cokroaminoto No. 1 Ungaran
f.
Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengupdate data isian maupun biodata, sehingga data yang telah dicetak dianggap yang paling benar.
g.
Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h.
Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i.
Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.
IV.
KELENGKAPAN PERSYARATAN
a.
Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2.
Jenis Kelamin;
3.
Tempat/Tanggal lahir;
4.
Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5.
Nomor telepon rumah dan HP (telepon yang mudh dihubungi);
6.
Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.
Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c.
Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d.
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi mapun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id

Info selengkapnya