Job Fair

www.kerjafair.wordpress.com "Sarana Informasi Lowongan Kerja Terbaru"

Posts Tagged ‘tangerang

Lowongan Penerimaan CPNS Tangerang 2010

with one comment

PENGUMUMAN
Nomor : 813/Kep.3200-BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2010

 

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2010,
sebagaimana telah ditetapkan dalam surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 218.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan
Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 dan Nomor B/2685/M.PANRB/
10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Perubahan Persetujuan Rincian Tambahan Formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Tangerang
Selatan memberi kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melamar, dengan kualifikasi
pendidikan dan syarat-syarat sebagai berikut : Selengkapnya

 

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus Partai Politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil/Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap;
8. Berkelakuan baik, dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Sehat jasmani dan rohani, dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
10. Surat Keterangan bebas narkoba dan zat adiktif dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
Persyaratan tersebut di atas dibuat dan dilampirkan apabila calon pelamar telah dinyatakan lulus
seleksi/lulus testing.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia :
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun per 1 Januari 2011;
b. Berusia 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah
atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak 17
April 1997 sampai dengan melamar, yang dibuktikan dengan foto copy surat Keputusan
Pengangkatan Pertama dari instansi/lembaga yang bersangkutan (dilegalisir), dan melampirkan
asli Surat Keterangan dari Instansi yang bersangkutan, menerangkan bahwa sampai dengan
saat ini masih aktif menjalankan tugas secara terus menerus tidak pernah terputus (masa kerja
sampai dengan saat ini menjadi 13 tahun 8 bulan).
2. Kualifikasi Pendidikan
a. Sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi jabatan lowong sebagaimana
tersebut pada butir A di atas.
b. Pelamar yang ijasahnya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dinyatakan
tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNSD.
3. Pelamar membuat surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar bermaterai Rp.6.000,- serta dalam lamaran harus mencantumkan Nama Jabatan
Formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan, ditujukan kepada Walikota Tangerang Selatan
melalui Ketua Panitia Penerimaan CPNSD Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, dengan
melampirkan :
a. Foto copy ijasah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) dari
perguruan tinggi negeri/swasta yang telah mendapat akreditasi dari pejabat yang berwenang, dan
khusus pelamar kualifikasi jabatan guru SMK yang non kependidikan (ilmu terapan) harus
melampirkan akta mengajar (Akta IV) dan/atau sertifikat profesi;
b. Pas photo terakhir ukuran 3 x 4 (berwarna) sebanyak 4 (empat) lembar dan pada bagian
belakang pas photo tertulis Nama, tempat/tanggal lahir pelamar, dan nomor registrasi
pendaftaran;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
4. Kelengkapan berkas lamaran dimasukan dalam map, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tenaga Kependidikan : Map warna merah
b. Tenaga Teknis : Map warna hijau
c. Tenaga Kesehatan : Map warna biru
Halaman 5 dari 6
D. PENDAFTARAN
Pendaftaran harus dilakukan melalui proses REGISTRASI ON-LINE dengan website http//:www.bkdtangsel.
info, dan mencetak/print formulir registrasi pendaftaran serta dimasukan dalam berkas lamaran.
E. WAKTU DAN TEMPAT PENYAMPAIAN LAMARAN
a. Pendaftaran registrasi online dimulai tanggal 13 November 2010 pukul 09.00 WIB s/d 16 November
2010 pukul 21.00 WIB.
b. Pelamar melakukan registrasi on-line dan mengirimkan berkas lamaran hanya untuk 1 (satu) jabatan
formasi yang ditetapkan, dengan alamat Panitia Penerimaan CPNSD Kota Tangerang Selatan Tahun
2010 melalui :
a. TROMOL POS 1001 UNTUK TENAGA TEKNIS,
b. TROMOL POS 1002 UNTUK TENAGA KESEHATAN
c. TROMOL POS 1003 UNTUK TENAGA PENDIDIKAN
Berkas lamaran dimasukan dalam amplop coklat dan pada pojok kiri atas ditulis Nama formasi
jabatan dan Nama pendidikan, pengiriman berkas lamaran dimulai dari tanggal 13 s/d 17 November
2010 (Cap Pos).
F. KARTU TANDA PESERTA UJIAN, WAKTU DAN TEMPAT UJIAN :
1. Daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian dapat
diakses melalui website http//:www.bkd-tangsel.info mulai tanggal 23 s/d 26 November 2010.
2. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat didownload dan diprint melalui website http//:www.bkdtangsel.
info pada tanggal 25 s/d 26 November 2010.
3. Kartu Peserta Ujian yang telah diprint diwajibkan menempelkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4
pada tempat yang telah tersedia.
4. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian.
G. MATERI UJIAN DAN PERLENGKAPAN SELEKSI
1. Materi Ujian
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Bakat Sekolastik (TBS)
3. Tes Skala Kematangan (TSK)
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
– Sesuai jurusan masing-masing pelamar
2. Perlengkapan seleksi pada saat ujian, setiap peserta harus membawa :
1. Kartu Tanda Peserta
2. Pensil 2B
3. Penyerut Pensil
4. Karet Penghapus Pensil
5. Ballpoint Tinta Hitam
H. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui website di http//:www.bkd-tangsel.info, dan surat
kabar lokal Fajar Banten, Tangsel Pos, Tangerang Express, Radar Tangerang / Banten, Satelite
News pada tanggal 10 Desember 2010.
Halaman 6 dari 6
I. LAIN-LAIN
1. Adanya ketidak cocokan antara data yang tercantum dalam website dengan berkas outentik yang
dikirim pelamar, panitia berhak untuk tidak memberikan kartu peserta ujian kepada pelamar dan
pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian penerimaan CPNSD Kota
Tangerang Selatan Tahun 2010;
2. Bagi Pelamar yang dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar dan
seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil apabila telah
memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan
gugur/dibatalkan.
3. Apabila peserta ujian mengundurkan diri dan tidak bersedia mengikuti ujian dan/atau telah
dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNSD Kota Tangerang Selatan, yang
bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan
kepada Walikota Tangerang Selatan melaui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
4. Berkas lamaran yang sudah diterima panitia menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat
diminta kembali oleh pelamar;
5. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Kota Tangerang Selatan;
6. Panitia Penerimaan CPNSD Kota Tangerang Selatan tidak bertanggungjawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia dan/atau Pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
7. Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian;
8. Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.