Posts Tagged ‘kementerian’
Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Magelang 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1913/13/2010
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010
I. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Republik Indonesia ;
B. Berusia serendah‐rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi‐tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional
dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi Guru dan tenaga kesehatan,
telah mempunyai masa kerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus‐menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per
1 Januari 2011);
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang‐Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,‐ (sepuluh juta
rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,‐;
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Letnan Tukiyat No. 59, Telp. (0293) 788181, Fax. (0293) 788122
Kota Mungkid, Kode Pos 56511 Pengumuman Pengadaan CPNS dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Halaman 2
I. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, dan
menerangkan bahwa tidak bertato pada anggota badannya dan bagi laki‐laki tidak bertindik;
J. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
K. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
L. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
M. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Magelang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang‐kurangnya 8 (delapan) tahun
dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp. 6.000,‐.
Untuk persyaratan umum pada huruf J s.d. M dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam
pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
DIPERSYARATKAN
A. Guru : 99 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 45 formasi
C. Tenaga Teknis : 74 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA
Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Pati 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810/6288/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pati
Formasi Tahun 2010
PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 (wiyata bakti minimal sejak 17 April 1997) dan
sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1
Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (h) sampai dengan (l) dilampirkan setelah
lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN
a. Guru : 125 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 52 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA
Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Brebes 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 001754 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari
— PELAMAR UMUM —
Pemerintah Kabupaten Brebes
Formasi Tahun 2010
PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40
tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi
formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai
dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1
Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
1
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Brebes, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan
setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus bagi :
a. Formasi Protokol :
1. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis
Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm.
b. Formasi Rescuer :
1. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis.
Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm.
3. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
4. Bisa Berenang minimal 200 (dua ratus) meter.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 113 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 74 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA
Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Batang 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 524 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2010
PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40
tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah /
lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan
nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi
Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih
bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
4. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar
1 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan surat pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
9. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
12. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah.
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Batang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat
pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
Untuk persyaratan umum pada nomor 5 s.d. 13 (yang tercetak miring)
dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS / Ujian CPNSD dalam pemberkasan
penetapan NIP.
B. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
1. Tenaga Guru : 10 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 30 formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini