Job Fair

www.kerjafair.wordpress.com "Sarana Informasi Lowongan Kerja Terbaru"

Posts Tagged ‘penerimaan CPNS

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Temanggung 2010

with one comment

P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3117

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010

 

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35
s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat
keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan), telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus
pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 1 Januari 2011 sudah mempunyai
masa kerja 13 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan N P); ( I
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;

1

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus
untuk pemberkasan N P) I
I
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir,
sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus
untuk pemberkasan N P)

II. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi bagi Pelamar Umum yang dibutuhkan untuk Pemerintah Kabupaten
Temanggung adalah sejumlah 207 formasi, terdiri dari :
1. Tenaga Guru : 93 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
3. Tenaga Teknis : 52 formasi
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan secara terperinci sebagaimana
lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Magelang 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor :  810/1913/13/2010
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010

 

I. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Republik Indonesia ;
B. Berusia serendah‐rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi‐tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional
dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi Guru dan tenaga kesehatan,
telah mempunyai masa kerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus‐menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per
1 Januari 2011);
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang‐Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,‐ (sepuluh juta
rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,‐;

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Letnan Tukiyat No. 59, Telp.  (0293) 788181, Fax. (0293) 788122
Kota Mungkid, Kode Pos 56511 Pengumuman Pengadaan CPNS dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2010  Halaman 2

I. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, dan
menerangkan bahwa tidak bertato pada anggota badannya dan bagi laki‐laki tidak bertindik;
J. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
K. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
L. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,  prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
M. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Magelang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang‐kurangnya 8 (delapan) tahun
dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp. 6.000,‐.
Untuk  persyaratan  umum  pada  huruf  J  s.d. M  dilampirkan  setelah  lulus  seleksi  CPNS  dalam
pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS,  JUMLAH  FORMASI  YANG  DIBUTUHKAN  DAN  KUALIFIKASI  PENDIDIKAN  YANG
DIPERSYARATKAN
A. Guru :   99  formasi
B. Tenaga Kesehatan  :   45   formasi
C. Tenaga Teknis :   74   formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 811/1831
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Formasi Tahun 2010

 

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun
2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat
keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan 15 hari per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Swasta atau Tenaga Honorer Instansi Pemerintah;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak
Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/
ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS
Rata-rata Nilai pada Ijazah untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
serendah-rendahnya adalah 7,50 (Tujuh Koma Lima Nol)

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
DISYARATKAN
a. Guru : 101 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 66 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 64 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Cilacap 2010

leave a comment »

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010

Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010

 

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari
2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga
swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal
masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis,
sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.
6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus
seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN
a. Guru : 109 Formasi
b. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
c. Tenaga Teknis : 64 Formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Banyumas 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 810/7100/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Formasi Tahun 2010

 

PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 tahun s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga
Kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Bersedia membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila setelah dinyatakan lulus
seleksi ujian tertulis tidak mengikuti proses pemberkasan usulan penetapan NIP dan atau tidak melaksanakan
tugas setelah ditempatkan pada Pemerintah Kabupaten Banyumas, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi meterai Rp. 6.000,- ;
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kabupaten No. 1 Telp. (0281) 636005, 636006 Fax . (0281) 635332
P U R W O K E R T O
5 3 1 1 5

2

i. Telah terdaftar pada Kantor/ Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
(Polres) setempat ;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat aditif lainnya
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas,
sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
DISYARATKAN
a. Guru : 86 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 57 formasi
c. Tenaga Teknis : 48 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Blora 2010

with 3 comments

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 5555 / 2010

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA FORMASI TAHUN 2010

 

PERSYARATAN UMUM

A. Warga Negara Republik Indonesia;
B. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 sampai dengan 40
tahun per tanggal 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) bagi
formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai
dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan pada tanggal 1
Januari 2011);

PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Pemuda No.12 Telp. (0296) 531028, 531032, 531137
Fax. (0296) 531834 Tlx. 22765
Blora – 5 8 2 1 5
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/ Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Bersedia membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila
dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Blora Formasi
Tahun 2010 dan kemudian tidak mengikuti proses pemberkasan NIP dan atau tidak
melaksanakan tugas setelah ditempatkan di Instansi;
I. Telah terdaftar pada Dinas/Kantor Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
J. Berkelakuan baik dengan dibuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resor (POLRES) setempat;
K. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan dari dokter
Pemerintah;
L. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dengan dibuktikan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
Pemerintah;
M. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah istansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Blora, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun terhitung mulai Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada huruf (I) sampai dengan (M) dilampirkan
setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi/ujian CPNSD yaitu dalam
pemberkasan guna usul penetapan NIP.

II. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN

A. Guru : 96 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 64 formasi
C. Tenaga Teknis : 53 formasi
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Jepara 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010

 

PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-
tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau
yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002
yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari
kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi Guru dan
Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
sekarang masih bekerja (sehingga minimal masa kerja yang dimiliki 13
tahun 8 bulan per 1 Januari 2011) ; 2
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan ;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
i. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah ;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah ;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Jepara, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
Untuk persyaratan umum pada nomor (i) s/d (m) dilampirkan setelah lulus
seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Guru : 98 Formasi
b. Tenaga Kesehatan : 64 Formasi
c. Tenaga Teknis : 63 Formasi
Secara terperinci sebagaimana LAMPIRAN I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Kudus

leave a comment »

P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3834 / 17 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2010

 

PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, harus melampirkan :
1. fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan
instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan kesehatan) ;
2. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada
17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ( masa kerja sampai
31 Desember 2010 = 13 tahun 08 bulan ) ;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ; 2

k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten
Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak
Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi /
ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
DISYARATKAN
a. Tenaga Guru : 151 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 65 formasi
c. Tenaga Teknis : 54 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Pati 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 810/6288/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pati
Formasi Tahun 2010

 

PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 (wiyata bakti minimal sejak 17 April 1997) dan
sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1
Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (h) sampai dengan (l) dilampirkan setelah
lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN
a. Guru : 125 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 62 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 52 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA

Pengumuman Penerimaan CPNS Jawa Tengah Kabupaten Brebes 2010

leave a comment »

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 001754 / 2010

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari
— PELAMAR UMUM —
Pemerintah Kabupaten Brebes
Formasi Tahun 2010

 

PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40
tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi
formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai
dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1
Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
1
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Brebes, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan
setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus bagi :
a. Formasi Protokol :
1. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis
Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm.
b. Formasi Rescuer :
1. Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis.
Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm.
3. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
4. Bisa Berenang minimal 200 (dua ratus) meter.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 113 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 74 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
SELENGKAPNYA